Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha
dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem
hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris
Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh
oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem
hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata
di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di
Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia
Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
* Buku I tentang Orang;
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II
tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak
berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III
tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut
juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk
bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku
III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku
IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek
hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai
acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas
hukum di Indonesia.
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan
isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum
publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan
orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan
antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian
dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur
tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam
kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur
tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan
hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain
dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah
dan warga negara.
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum
tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan
pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara
memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam
hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata
negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum
acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas Dalam Hukum Acara Pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat
dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya
ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan
pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat,
ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh
bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib
memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban
pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua
golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum Adat di Indonesia
Artikel utama: Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum
Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum
Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari
Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam,
sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam
hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada
penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia
orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat
orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai
dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.
Di dalam Al
Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang
Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam
ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam
secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya
masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Istilah Hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi
seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang
semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara,
konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan Pengacara
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat
yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003,
istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari
istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan
lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat
diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang
tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual
yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak
sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak
diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut
distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan
keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di
Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta
mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia
sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek
/ beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat
dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi
yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003
berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.
Konsultan Hukum
Konsultan
hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant
adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam
bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku,
semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan
lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah
distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan Polisi
Dua
institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di
Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi
berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang
terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur
tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku
(tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan.
Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai
tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga
memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak
pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita
acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan
dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di
pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa
bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan
berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan
akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi.
Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan
perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya
menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah
dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.