Tugas
6 : Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi
Selain dari simpanan
anggota, modal koperasi juga bisa berasal dari berbagai hal. Menurut
Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari
simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal
dari anggota, koperasi lainnya dan lembaga keuangan. Dana Cadangan berasal dari
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sengaja tidak dibagikan kepada anggota dikarenakan
dana tersebut akan digunakan untuk menambah modal koperasi sehingga koperasi
dapat mengembangkan usahanya. Selain untuk dana cadangan, Sisa Hasil Usaha
(SHU) juga digunakan untuk hal-hal yang lainnya. Menurut Undang-Undang nomor 25
tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha pada
dasarnya ditentukan untuk dana cadangan, dibagikan kepada semua anggota dan
dipergunakan untuk kegiatan anggota dan kegiatan sosial. Pembagian SHU untuk
para anggota harus sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota
kepada koperasi.
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa :“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama. Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu : Modal jangka
Panjang : Fasilitas Fisik dan Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional. Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Daftar pustaka : Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi
Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar