Pages

Pages

Selasa, 02 Februari 2016

Tugas Softskill 6 Ekonomi Koperasi - Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi


Tugas 6 : Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi


Selain dari simpanan anggota, modal koperasi juga bisa berasal dari berbagai hal. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan lembaga keuangan. Dana Cadangan berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sengaja tidak dibagikan kepada anggota dikarenakan dana tersebut akan digunakan untuk menambah modal koperasi sehingga koperasi dapat mengembangkan usahanya. Selain untuk dana cadangan, Sisa Hasil Usaha (SHU) juga digunakan untuk hal-hal yang lainnya. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha pada dasarnya ditentukan untuk dana cadangan, dibagikan kepada semua anggota dan dipergunakan untuk kegiatan anggota dan kegiatan sosial. Pembagian SHU untuk para anggota harus sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota kepada koperasi.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu : Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik dan Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional. Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


Daftar pustaka : Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Pengikut