Tugas
2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian koperasi adalah
suatu usaha yang berbadan hukum yang memiliki anggota dan memiliki usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Anggota koperasi bukan sebuah perkumpulan modal
akan tetapi perkumpulan dari orang yang akan menjadi anggota koperasi. Asas kekeluargaan
yang dimiliki koperasi karena adanya rasa kesadaraan yang dimiliki oleh seluruh
anggotanya yang menghasilkan proses mufakat yang disetujui anggota koperasi.Koperasi
salah satu yang berbadan hokum dikarenakan terdapat di uu tahun 1967.
Prinsip koperasi adalah
suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
- Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi
sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
0 komentar:
Posting Komentar