Pages

Pages

Selasa, 02 Februari 2016

Tugas Softskill 2 Ekonomi Koperasi - Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Tugas 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian koperasi adalah suatu usaha yang berbadan hukum yang memiliki anggota dan memiliki usaha bersama atas asas kekeluargaan. Anggota koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang yang akan menjadi anggota koperasi. Asas kekeluargaan yang dimiliki koperasi karena adanya rasa kesadaraan yang dimiliki oleh seluruh anggotanya yang menghasilkan proses mufakat yang disetujui anggota koperasi.Koperasi salah satu yang berbadan hokum dikarenakan terdapat di uu tahun 1967.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Pengikut