PENGERTIAN BANGSA DAN
NEGARA
Mungkin sudah lama kita tinggal di Negara
Indonesia ini tapi masyarakat Indonesia kurang mengetahui pengertian dari
bangsa dan Negara ini. Banyak masyarakat yang menganggap pengertian Negara dan
bangsa itu sama tapi kenyataannya pengertian dari bangsa dan Negara itu adalah
beda.
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan
kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul)
diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka
menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai
negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya
diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan
beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
A. Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
·
Teori
Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara
(daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara
sudah menjadi suatu kenyataan.
·
Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan
menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of
god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori
ini.
·
Teori Perjanjian, negara timbul karena
perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar
ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara.
Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran
Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan
rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan
India pada tahun 1947.
·
Teori
Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah
dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai,
maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1. Pemberontakan terhadap negara lain
yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2. Peleburan (fusi) antara beberapa
negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3. Suatu daerah yang belum ada
rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya
Liberia
4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri
dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru
(misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Unsur Negara
- Konstitutif, Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif, Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
B. Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan
suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh
negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh
daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikua. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikua. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi)
suatu
negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara
bagian dan negara serikat itu.
Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
·
Hak
warga negara, Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
·
Kewajiban
warga negara :
1.
Melaksanakan
aturan hukum (taat hukum).
2.
Menghargai
hak orang lain
3.
Bayar
Pajak dll
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..
Sumber :
http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
0 komentar:
Posting Komentar