Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain
1. Pemerintahan Monark
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan
Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang
dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki
Parlementer)
* Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak
terbatas
* Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
* Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
Wujud Dari Usaha Bela Negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
upaya bela negara dan warganya diatur dalam beberapa
ketentuan:
a) UUD 1945
Upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3)
dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27
Ayat (3) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Ayat (2) berbunyi,
"usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat kekuatan
pendukung.
b) UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
merupakan pengganti UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RI No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara diatur da;am Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
0 komentar:
Posting Komentar