Pengertian Dan Ciri
Pokok Hakikat HAM
- Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa
rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
• HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran
HAM
• Dibagi dalam 4
generasi, yaitu :
• Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
• Generasi kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi
kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan
dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
• Generasi ketiga
sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
• Generasi keempat
yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan
yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi
hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People
and Government
Perkembangan pemikiran
HAM dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para
pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
The
American declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The
French declaration
Selanjutnya, pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang
yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
The
Four Freedom
Ada empat hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran
HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan
tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode,
yaitu:
• Periode 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
• Periode 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
• Periode 17 Agustus
sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
• Periode 5 Juli 1959
sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Tinjauan
Islam
Adanya ajaran tentang
HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan
penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak
yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh
dirubah atau dimodifikasi (Abu A'la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua
konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak
itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al
insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang
dimilikinya.
Konsep islam mengenai
kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau
yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang
baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur'an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari
tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).
Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat
manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder ( hajy ) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh
sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga
hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer
dan sekunder (Masdar F. Mas'udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
• Melindungi nyawa, harta
dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami
dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
• Perlindungan atas
kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
• Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
• Jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan.
Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi
kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan
HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan
atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen
dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi
hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam
konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM
dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan
pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu
kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap
HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran
HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga
pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum.
Penaggung
jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan
(protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada
negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan
individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
• Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
• Dosen yang malas
masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
• Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
• Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
• Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
sumber : http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/hak-asasi-manusia.html
sumber : http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/hak-asasi-manusia.html
0 komentar:
Posting Komentar