Pages

Pages

Selasa, 02 Februari 2016

Tugas Softskill 7 Ekonomi Koperasi - Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses


Tugas 7 : Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses


A.   Latar Belakang
Koperasi Telekomunikasi Selular (kisel) adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor operasional sebanyak 54 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 4.039 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel.

B.   Visi dan Misi KSP Artha Jaya
a)    Visi
Menjadi koperasi terbaik di Indonesia.

b)    Misi
1)    Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan.
2)    Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi industri telekomunikasi dan industri lainnya di Indonesia.
3)    Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia.
4)    Mengelola Kisel dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip "Good Corporate Governance".

C.   Identitas Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya

Nama Lembaga                                : Koperasi Simpan Pinjam “Artha Jaya”
Alamat                                                : Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua,  Cimanggis Depok
Telepon                                             : 021 – 87720814
Anggota                                             : 475 Orang
Bidang Usaha                                  : Simpan Pinjam
Surat Keterangan Domisili             : 510/19/VI/2006 Tanggal 6 Juni 2006

Surat Ijin Usaha Si

D.   Susunan Pengurus dan Pengawas

Badan Pengawas kiSEL
·         Ketua Badan Pengawas          M. Hasbi Hasibuan
·         Anggota Badan Pengawas      Gilang Prasetya
·         Anggota Badan Pengawas      Andi Kristianto
·         Anggota Badan Pengawas      Ari Besar Pribumi
·         Anggota Badan Pengawas      Lilis Wulandari
Badan Pengurus kiSEL
·         Ketua Pengurus            Tubagus Daniel Azhari
·         Wakil Ketua I      Teddy Indira Permana
·         Wakil Ketua II     Mujiatno
·         Bendahara          Askorian Noor
·         Sekretaris            Agus Munafi

E.   Mitra Bisnis

Sejak tahun 2011 Kisel mulai melakukan ekspansi bisnisnya yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan volume bisnis Kisel. Tercatat Kisel mendapatkan kepercayaan untuk melayani bisnis dari beberapa mitra non Telkomsel, antara lain:

1)    PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) untuk kerjasama bidang sales Pay TV.
2)    PT Daya Mitra Telkomunikasi untuk kerjasama bidang Maintenance Rutin.
3)    PT Bank Mega, Tbk untuk kerjasama bidang Survey Calon Pemegang Visa.
4)    PT Surveyor Indonesia Cabang Surabaya untuk kerjasama Survey Integritas Pelayanan Publik.
5)    PT Pos Indonesia Divisi Regional Jatim untuk kerjasama bidang Pengadaan IT.
6)    BNI Cabang Renon Denpasar untuk kerjasama bidang Distribusi Rekening Koran.
7)    PT Huawei, untuk kerjasama bidang Transmisi.
8)    PT Astra, untuk kerjasama bidang Penyedia Tenaga Kerja. G.   Koperasi Simpan

F.   Bisnis Utama

Merupakan medium bagi berbagai pelaku usaha yang terkait dengan kebutuha akan layanan umum yang didukung oleh 54 Kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia. Selama belasan tahun kisel berpengalaman dalam penyediaan produk dan jasa penunjang operasional bisnis dan perkantoran, baik pada Industri Telekomunikasi maupun non-Telekomunikasi di Indonesia.

Di bidang General Service (Layanan Umum), kisel antara lain konsisten menjadi supporting di beberapa value chain Telkomsel, antar lain :
1)    Proses manajemen pelanggan postpaid (penjualan, survey validas, printing, invoicing, sampai dengan collection);
2)    Penyedia jasa / tenaga penunjang office support (outsourcing);
3)     Ticketing dan jasa Event Organizing;
4)    Jasa Kuliner;
5)    Manajemen Transportasi;
6)    BPO outsource logistic SIM Card.
7)    Grapari Mobile



Daftar Pustaka


_______, Koperasi Telekomunikasi

Tugas Softskill 6 Ekonomi Koperasi - Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi


Tugas 6 : Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi


Selain dari simpanan anggota, modal koperasi juga bisa berasal dari berbagai hal. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan lembaga keuangan. Dana Cadangan berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sengaja tidak dibagikan kepada anggota dikarenakan dana tersebut akan digunakan untuk menambah modal koperasi sehingga koperasi dapat mengembangkan usahanya. Selain untuk dana cadangan, Sisa Hasil Usaha (SHU) juga digunakan untuk hal-hal yang lainnya. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha pada dasarnya ditentukan untuk dana cadangan, dibagikan kepada semua anggota dan dipergunakan untuk kegiatan anggota dan kegiatan sosial. Pembagian SHU untuk para anggota harus sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota kepada koperasi.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu : Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik dan Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional. Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


Daftar pustaka : Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Tugas Softskill 5 Ekonomi koperasi - Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Tugas 5 : Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Koperasi mempunyai jenis-jenis koperasi yang beraneka ragam.Ada jenis koperasi yang berdasarkan jenis usaha yang dikelompokan menjadi 3 bagian, yaitu : Koperasi konsumsi, koperasi kredit, koperasi produksi. Koperasi konsumsi menyediakan pokok anggotanya. Koperasi kredit mengumpulkan modal bersama yang dipinjamkan kepada anggotanya. Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasinya.

Bentuk-bentuk koperasi menurut PP No. 60/1959 dibagi menjadi 4 bagian, yaitu : Koperasi Primer, Koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi Induk. Koperasi Primer dibentuk oleh kurang dari 20 orang. Koperasi pusat beranggotakan paling sedikitnya 5 koperasi primer. Koperasi gabungan dari 3 koperasi pusat.Koperasi Induk beranggotakan minimum 3 gabungan koperasi.

Dalam pasal 15 UU No. 12 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.


Daftar Pustaka : Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta

Tugas Softskill 4 Ekonomi Koperasi - Organisasi dan Manajemen Koperasi

Tugas 4 : Organisasi dan Manajemen Koperasi

Menurut James A.F Stoner bentuk organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur organisasi. Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.Pengorganisasian adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer. Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.

Organisasi Koperasi Menurut Hanel adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat. Organisasi Koperasi Menurut Ropke adalah Ada tiga organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi danOrganisasi koperasi. Anggota koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.

Manajemen Koperasi meliputi : Rapat Anggota, menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi. Kepengurusan : perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.” Kepengawasan adalah menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan. Kepengelolaan adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.

Daftar Pustaka : Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Tugas Softskill 3 Ekonomi Koperasi - Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tugas 3 : Tujuan dan Fungsi Koperasi

Mengembangkan kesejahteraan anggota koperasi merupakan salah satu tujuan koperasiKesejahteraan anggota koperasi atas asas kekeluargaan diutamakan daripada laba yang dihasilkan.Kekeluargaan inilah yang menjadi perbedaan antara koperasi dengan bentuk bentuk perusahaan lainnya.Adapun tujuan koperasi yang dilandaskan undang undang Pasal 3 No.25 tahun 1992. Salah satu isinya berbunyi turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945.


Setiap organisasi mempunyai fungsi begitupun dengan organisasi koperasi. Salah satu fungsi koperasi Indonesia adalah sebagai urat nadi perekonomian bangsa Indonesia. Hal ini koperasi fungsinya terlihat kepada konsumen yang tinggal di pedesaan yang menyalurkan dengan harga yang wajar untuk seluruh produk yang dihasilkan rakyat pedesaan.Produk yang dihasilkan anggota koperasi dapat dipasarkan dengan memperoleh harga yang layak, produsen pun puas karena seimbang dengan jerih payahnya.Hal ini berarti koperasi memegang peran untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan hidup masyarakat.

Tugas Softskill 2 Ekonomi Koperasi - Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Tugas 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian koperasi adalah suatu usaha yang berbadan hukum yang memiliki anggota dan memiliki usaha bersama atas asas kekeluargaan. Anggota koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang yang akan menjadi anggota koperasi. Asas kekeluargaan yang dimiliki koperasi karena adanya rasa kesadaraan yang dimiliki oleh seluruh anggotanya yang menghasilkan proses mufakat yang disetujui anggota koperasi.Koperasi salah satu yang berbadan hokum dikarenakan terdapat di uu tahun 1967.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

tugas softskill 1 Ekonomi Koperasi - Ibu Pergi ke pasar

Tugas 1 : Ibu pergi ke pasar dan sejarah Koperasi

Ibu pergi ke pasarIbu diantar ayah dengan mengendarai  mobil.
S      P          K             S       P          O                              K
Ibu dan ayah menempuh perjalanan selama sepuluh menit.
         S                      P                                             K
Setelah tiba di pasar ayah menunggu di pos satpam dan ibu berbelanja.
          P                 K         S             P                   K                           S         P
Ibu berbelanja berbagai jenis bahan makanan.
S             P                                 O
Selesai berbelanja ibu segera manemui ayah di pos satpam.
K                   P            S               P                   O               K
Ibu dan ayah segera pulang ke rumah.

S                                 P                   K

Mengenai Saya

Pengikut