Pages

Pages

Selasa, 02 Februari 2016

Tugas Softskill 4 Ekonomi Koperasi - Organisasi dan Manajemen Koperasi

Tugas 4 : Organisasi dan Manajemen Koperasi

Menurut James A.F Stoner bentuk organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur organisasi. Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.Pengorganisasian adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer. Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.

Organisasi Koperasi Menurut Hanel adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat. Organisasi Koperasi Menurut Ropke adalah Ada tiga organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi danOrganisasi koperasi. Anggota koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.

Manajemen Koperasi meliputi : Rapat Anggota, menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi. Kepengurusan : perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.” Kepengawasan adalah menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan. Kepengelolaan adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.

Daftar Pustaka : Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Pengikut