Tugas
4 : Organisasi dan Manajemen Koperasi
Menurut James A.F Stoner
bentuk organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur organisasi.
Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai
alat untuk mencapai suatu tujuan.Pengorganisasian adalah pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer. Struktur Organisasi adalah
sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu
perusahaan.
Organisasi Koperasi Menurut
Hanel adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang
organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
adalah Ada tiga organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling
berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi danOrganisasi
koperasi. Anggota koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah
kelompok yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan
membentuk badan usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan
pengelola koperasi yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi
koperasi sebagai suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya
maupun non anggota.
Manajemen Koperasi meliputi :
Rapat Anggota, menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga
(institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu
perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual
organisasi koperasi. Kepengurusan : perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut
pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992
menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan
“Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha.” Kepengawasan adalah menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal
39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan. Kepengelolaan adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional.
Daftar Pustaka : Chaniago 1998 : 14.
Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar