Tugas
5 : Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi
Koperasi mempunyai
jenis-jenis koperasi yang beraneka ragam.Ada jenis koperasi yang berdasarkan
jenis usaha yang dikelompokan menjadi 3 bagian, yaitu : Koperasi konsumsi,
koperasi kredit, koperasi produksi. Koperasi konsumsi menyediakan pokok
anggotanya. Koperasi kredit mengumpulkan modal bersama yang dipinjamkan kepada
anggotanya. Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasinya.
Bentuk-bentuk koperasi
menurut PP No. 60/1959 dibagi menjadi 4 bagian, yaitu : Koperasi Primer,
Koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi Induk. Koperasi Primer dibentuk
oleh kurang dari 20 orang. Koperasi pusat beranggotakan paling sedikitnya 5
koperasi primer. Koperasi gabungan dari 3 koperasi pusat.Koperasi Induk
beranggotakan minimum 3 gabungan koperasi.
Dalam pasal
15 UU No. 12 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Daftar Pustaka : Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
0 komentar:
Posting Komentar